Bawaslu Ungkap Masalah Netralitas ASN di Pemilu atau Pilkada
Katakanlah.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap sejumlah masalah mendasar di balik masalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu atau pilkada. Hal ini dipaparkan dalam Launching Pemetaan Kerawanan Pemilu di Manado, Kamis (21/9/2023).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyinggung salah satu faktor dominan. "Aspek kultural dan patronase dalam birokrasi yang dominan. Tekanan dari pimpinan," kata Lolly dalam sambutannya, dikutip dari akun resmi YouTube Bawaslu RI.
"Tawaran yang menggiurkan dari pejabat struktural untuk mendapatkan keuntungan seperti promosi jabatan, sebaliknya bawahan tidak mampu melakukan penolakan dengan ancaman-ancaman yang ada," kata dia.
Di samping itu, implementasi regulasi yang ada dinilai kurang menggetarkan. Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pihak berwenang juga sering kali tidak dijalankan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) Hasil pemetaan Bawaslu, netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada 2024 nanti memiliki polanya sendiri, seperti mempromosikan kandidat tertentu dan menyatakan dukungan secara terbuka melalui media sosial dan media lainnya.
ASN, misalnya, tergabung di dalam grup pesan WhatsApp yang teridentifikasi memberi dukungan terhadap calon peserta pemilu atau pilkada. Bawaslu juga menemukan penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana serta adanya ASN yang secara aktif maupun pasif terlibat dalam kampanye. Dari segi motif, masalah netralitas ASN ini kerap dilatarbelakangi motif keinginan mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Motif lainnya yakni hubungan primordial antara ASN dan kandidat.
Dalam isu ini, pejabat struktural yang memegang kuasa tak banyak tersentuh dan lebih sering berperan sebagai perantara. Para staf berada di posisi yang lebih rentan menjadi korban. Bawaslu mendorong sosialisasi kepada seluruh ASN secara masif terkait pentingnya ASN bersikap netral, optimalisasi patroli pengawasan siber di media sosial, dan memperkuat kerja sama dengan Komisi ASN, Kemendagri, KemenPAN RB, kepolisian, serta pemerintah daerah. Di tingkat provinsi, netralitas ASN jadi isu paling rawan dan berpotensi terjadi di 22 provinsi.
Sedangkan untuk di tingkat kabupaten kota berpotensi terjadi di 347 kabupaten kota. Sepuluh provinsi dinilai menjadi kawasan paling rawan dalam isu ini. Sepuluh provinsi itu meliputi Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung.(***)